SBR | BANDUNG TV | KRISANTI | Sejumlah pegawai negeri sipil di lingkungan pemeritahan kabupaten Sumedang, yang mulai kembali masuk kerja, di hari pertama pasca libur panjang hari raya Idul Fitri 2018, datang terlambat. Menurut Pjs bupati Sumedang, keterlambatan kerja para pns bisa dikenakan sanksi, sesuai prosedur ketenagakerjaan pemerintah dalam negeri.