SBR | BANDUNG TV | FARHAT MUMTAZ | A-m, pelaku pembunuhan komandan brigade persis, ustad marwoto, dituntut hukuman dua puluh tahun penjara, oleh jaksa penuntut umum, pada sidang dakwaan di pengadilan negeri bandung. a-m yang diduga mengalami gangguan jiwa, dijerat pasal berlapis yakni pasal tiga empat nol dan tiga lima satu kuhp.