SBR | BANDUNGTV | KRISANTI | Kejaksaan Negeri Sumedang,Memusnahkan Barang Bukti Sitaan Dari Tindak Kejahatan Pidana Umum,Yang Terjadi Di Wilayah Sumedang.Pemusnahan Ini Dilakukan,Karena Semua Barang Bukti Ini Dinyatakan Telah Berkekuatan Hukum Tetap.