SBR | BANDUNGTV | KRISANTI | Seorang Pemilik Sekaligus Pimpinan Salah Satu Pondok Pesantren Moderen Di Kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung, Ditangkap Petugas Kepolisian Resor Kota Bandung, Lantaran Terbukti Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Dan Pencabulan, Terhadap Tiga Orang Santriwatinya, Dengan Modus Memberikan Ilmu Tenaga Dalam, Dan Mengusir Roh Jahat. Mirisnya, Hal Tersebut Dilakukan Di Ruang Kerjanya Secara Berulang-Ulang, Dalam Rentang Waktu Tahun 2019, Hingga Akhir Tahun 2021.