SBR | BANDUNGTV | KRISANTI | Pengadilan Negeri Cianjur, Memvonis Lima Bulan Penjara, Kepada Terdakwa Kasus Perzinahan Dengan Istri Tetangga. Suami Korban Pun Marah Di Depan Majelis Hakim, Yang Memberikan Vonis Ringan Kepada Terdakwa.