SBR | BANDUNGTV | NIKEN PRATIWI | Masa Pandemi Covid19 Ternyata Membuat Pinjaman Online Ilegal Semakin Marak, Karena Kondisi Perekonomian Yang Menurun. Nah, Untuk Mencegah Agar Tidak Terperangkap Jeratan Pinjol Ilegal, OJK Mengimbau Agar Masyarakat Selalu Memeriksa Legalitas Pinjaman Online Tersebut. Selain Itu, Selalu Bayar Utang Pinjaman Tepat Waktu, Sehingga Tidak Tercatat Ke Data Kredit Macet.