SBR | BANDUNGTV | KRISANTI | Sebanyak lima belas warga dan pelaku usaha, yang kedapatan melanggar protokol kesehatan Covid 19 di saat PPKM darurat, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Cianjur, para pelanggar Prokes Covid 19 dikenakan tindak pidana ringan, dengan denda lima puluh ribu sampai seratus ribu rupiah.