SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | Sidang lanjutan kasus gugatan anak kepada ayah kandung, senilai tiga miliyar rupiah, berakhir damai, usai kedua belah pihak menyepakati perdamaian dalam mediasi, yang dilakukan di Pengadilan Negeri Bandung. Bahkan deden selaku penggugat meminta maaf, isak tangis kedua belah pihak pun tak terhindarkan.