SBR | BANDUNGTV | HANY SHANDRA | Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi, berhasil membongkar pembuatan dan peredaran uang palsu senilai 2 milyar rupiah. Tak hanya itu, polisi pun menyita peralatan, dan mesin pencetak uang. Percetakan uang palsu tersebut, sudah beroperasi selama dua tahun, setiap bulannya mencetak satu milyar rupiah, yang diedarkan di sejumlah wilayah di Jawa Barat dan DKI Jakarta.