SBR | BANDUNGTV | HANY SHANDRA | Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum PT Parudential Life Assurance, dalam putusan sela perkara gugatan PT Prudential Life Assurance terhadap mantan karyawannya. Majelis hakim menilai, eksepsi yang disertai bukti kontrak kerja merupakan pokok materi perkara, yang sudah diajukan dalam gugatan.