SBR | BANDUNGTV | IRFAN RAMANDA | Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Menyatakan, Pihaknya Akan Mendisiplinkan Warga Dengan Denda Mulai Dari Seratus Ribu Hingga Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah, Bagi Yang Tidak Menggunakan Masker Di Tempat Umum. Upaya Tersebut Akan Mulai Diberlakukan Pada 27 Juli 2020.