SBR | BANDUNGTV | NIKEN PRATIWI | Dua Tersangka Pemalsu Surat Tanda Nomor Kendaraan, Di Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Bandung, Dibekuk Unit Reserse Kriminal Poresta Bandung. Tersangka Memalsukan Dokumen STNK Asli, Dengan Cara Menghapus Dan Mengecap Ulang. Dari Tangan Kedua Tersangka, Petugas Kepolisian Mengamankan Barang Bukti Puluhan Kendaraan Yang Telah Dipalsukakan Dokumennya.