SBR | BANDUNGTV | KRISANTI | Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Mengijinkan Kabupaten Kota Melakukan Karantina Parsial. Menurutnya, Karantina Wilayah Tidak Boleh Dilakukan Tanpa Seijin Presiden, Kecuali Karantina Parsial Yang Maksimal Hingga Kecamatan. Karantina Tersebut Bisa Dilakukan Jika Di Wilayah Bersangkutan Terjadi Penyebaran Covid-19 Yang Cukup Masif.