SBR | BANDUNG TV | NIKEN PRATIWI | Sidang keempat perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Srn, digelar di Pengadilan Negeri Cianjur. jaksa penuntut umum menghadirkan dua ahli bahasa dan pemeriksaan cyber forensik Bareskrim Polri. Dalam persidangan, kedua ahli tersebut memberikan keterangan terkait temuan ujaran kebencian, menyertakan beberapa alat bukti yang digunakan terdakwa, yaitu handphone, sim card dari berbagai jenis provider, serta flashdisk.