SBR | BANDUNG TV | FARHAT MUMTAZ | Terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik, Buni Yani, divonis satu tahun enam bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada sidang putusan di gedung perpustakaan dan arsip daerah kota Bandung, Selasa sore. Majelis hakim menilai, Buni Yani telah melanggar pasal 28 ayat dua tentang informasi dan transaksi elektronik.