SBR | BANDUNGTV | IRFAN RAMANDA | Menyikapi Terjadinya Deviasi Penjualan Kendaraan Bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Barat Membebaskan Pembayaran Denda Pajak Kendaraan Bermotor Sejak 10 November Hingga 10 Desember. Dengan Dibebaskannya Denda Pajak Tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Jabar, Hening Widiatmoko Menargetkan, Tambahan 8 Ratus Milyar Rupiah Di Apbd Perubahan 2020, Bisa Didapatkan Dari Penjualan Kendaraan Bermotor.