SBR | BANDUNGTV | HANY SANDRA | Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Menetapkan Upah Minimum Provinsi Jabar 2020 Sebesar Satu Juta 8 Ratus 10 Ribu 3 Ratus 5 Puluh Satu Koma 3 Puluh Enam Rupiah. Penetapan Tersebut Disampaikan Pejabat Sekda Dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Jabar, Jumat Sore Di Gedung Sate Bandung.