SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | Eksekusi Sebuah Rumah Yang Berlokasi Di Jalan Karang Anyar, Kelurahan Astana Anyar Kota Bandung, Diwarnai Protes Dan Histeris Dari Pihak Yang Menempati Rumah Tersebut. Dalam Prosesnya, Pengadilan Negeri Bandung Memenangkan Gugatan Pemohon, Yang Memiliki Sertifikat Resmi. Sehingga Dilakukan Eksekusi Pengosongan. Adu Mulut Pun Terjadi, Antara Pihak Pengadilan, Dengan Pihak Yang Menempati Rumah.