SBR | BANDUNGTV | KRISANTI | Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia,Mendorong Adanya Revisi Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012,Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Yang Mengatur Mengenai Tiga Kategori Yang Tidak Mendapatkan Remisi,Yaitu Kasus Korupsi, Terorisme, Dan Narkoba. Revisi P-P Nomor 99 Tahun 2012,Dinilai Penting Sebagai Upaya Untuk Memaksimalkan Efisiensi Kapasitas Lembaga Pemasyarakatan,Yang Kini Telah Membludak.Hal Tersebut,Ditegaskan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum Dan Hak Azasi Manusia, Jhoni Ginting, Ditemui Usai Memberi Pengarahan Kepada Ribuan Sipir,Di Kota Bandung.