SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | Tujuh Terdakwa Dewasa Kasus Pengeroyokan Haringa Syirla Anggota The Jack Mania,Yakni Budiman, Aldiansyah,Aditia Anggara,Dadang Supriatna,Goni Abdulrahman ,Cepi Dan Joko ,Divonis Dengan Hukuman Berat Mulai Dari Tujuh Tahun Hingga Sembilan Tahun Enam Bulan Penjara Pada Sidang Putusan Yang Digelar Di Pengadilan Negeri Bandung. Majelis Hakim Menilai Ketujuh Terdakwa Telah Terbukti Melakukan Penganiayaan Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Sesuai Pasal 170 K-U-H-P Tentang Penganiayaan.