SBR | BANDUNGTV | KRISANTY | Usai sidang, terdakwa penganiayaan anak dibawah umur, bahar bin smith mengancam presiden jokowi dodo karena dirinya merasa tidak mendapat keadilan hukum di indonesia. selain itu, majelis hakim belum bisa memutuskan eksepsi terdakwa. sementara, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menolak karena dakwaan jaksa sudah sesuai dengan aturan hukum.