SBR | BANDUNGTV | IRFAN RAMANDA | Mantan kalapas sukamiskin bandung,wahid husein,dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa k-p-k pada sidang tuntutan yang digelar di pengadilan tipikor bandung,rabu siang. wahid dinyatakan terbukti bersalah, telah menerima gratifikasi atau suap dari sejumlah warga binaan, di lapas sukamiskin bandung, terkait pemberian kemudahan dan fasilitas lapas.