SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | Setelah melakukan verifikasi dan visitasi, dewan pengupahan akan segera menetapkan keputusan gubernur, berkaitan dengan perusahaan yang upahnya ditangguhkan. menurut kepala dinas tenaga kerja dan transmigrasi jabar, batas penetapan ditetapkan pada 21 januari 2019.