SBR | BANDUNGTV | NIKEN PRATIWI | Bagi-bagi sembako dan sejumlah uang ke warga saat kampanye, seorang calon legislatif cianjur divonis bersalah oleh majelis hakim pengadilan negeri cianjur, kamis sore. sidang putusan memvonis terdakwa enam bulan kurungan, dengan masa percobaan satu tahun dan denda lima juta rupiah.