SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | Pemerintah menetapkan upah minimum provinsi jawa barat sebesar satu juta enam ratus enam puluh delapan ribu tiga ratus tujuh puluh dua rupiah, di tahun 2019. ump tersebut delapan koma nol tiga persen lebih tinggi, dibandingkan 2018, dan telah disesuaikan dengan besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. ridwan kamil pun mencabut pergub nomor 54 tahun 2018, karena tidak mengakomodasi visi misi pasangan rindu menjadikan buruh juara.