SBR | BANDUNGTV | NIKIAN PRATIWI | Sebuah perusahaan kedapatan membuang limbah berbahaya ke aliran sungai cisangkan, di kawasan nanjung, kecamatan leuwigajah kota cimahi. mendapatinya, satgas citarum sektor 21 memberikan sanksi, kepada ratusan karyawan dan direktur perusahaan, berupa kewajiban membersihkan aliran sungai agar kembali seperti sedia kala.