SBR | BANDUNGTV | IWAN SEPPRIADI | Pemadaman listrik yang dilakukan perusahaan listrik negara atau pln di sejumlah wilayah di jawa barat, beberapa hari ini, merugikan para pengguna listrik. akibat pemadaman tersebut, himpunan lembaga konsumen indonesia jawa barat menegaskan, pihak pln dapat terkena empat undang-undang, yang meliputi undang-undang kelistrikan dan undang-undang konsumen.