SBR | BANDUNGTV | NIKEN PRATIWI | Pasca Kecelakaan Maut Yang Menewaskan Dua Puluh Satu Penumpang, Di Kawasan Cikidang Sukabumi, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Akan Memberikan Sanki Tegas Kepada P-O Bus Pariwisata Tersebut. Bus Maut Tersebut Telah Melanggar Aturan, Dengan Tidak Melakukan Uji Kir Selama Dua Tahun, Sehingga Tidak Layak Jalan. Selain Itu, Pihak Dishub Jabar Akan Menambah Rambu Lalu Lintas Di Kawasan Tersebut, Agar Kecelakaan Tidak Kembali Terulang.