Kepolisian Resort Kota Besar Bandung berhasil menangkap seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan study tour di SMA Negeri 20 dan SMA Negeri 21 Kota Bandung.

Tersangka yang menggunakan inisial “icl” bekerja sebagai karyawan lepas di sebuah perusahaan jasa travel di Kota Bandung dan berhasil menipu siswa-siswi beserta orang tua mereka untuk memesan study tour.

Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polrestabes Bandung di bawah kepemimpinan Kombes Budi Sartono Nandes.

Kegiatan penipuan tersangka terjadi saat siswa-siswi tersebut berangkat dari titik pertemuan di Cilengkrang, Bandung menuju tujuan mereka yang seharusnya adalah Yogyakarta.

Tersangka dapat dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP yang mengatur tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara jika terbukti bersalah.