SBR | BANDUNGTV | IRFAN RAMANDA | Pengadilan Negeri Cianjur, Menjatuhkan Vonis Seumur Hidup, Kepada Terdakwa Abdul Latif, Warga Negara Arab Saudi. Terdakwa Terbukti Bersalah, Melakukan Pembunuhan Berencana Kepada Istrinya Dengan Menyiramkan Air Keras Hingga Tewas. Vonis Hakim Tersebut Sesuai Dengan Tuntunan Jaksa Penuntut Umum.