SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Penyiraman Air Keras, Dengan Terdakwa Warga Negara Arab Saudi, Sempat Diskors Beberapa Kali, Karena Terdakwa Meminta Penerjemah Dan Penasehat Hukumnya Diganti Dengan Yang Baru. Hal Tersebut Dinilai Sebagai Upaya Mengulur-Ngulur Persidangan, Karena Permintaan Terdakwa Dilakukan Saat Sidang Dimulai.