SBR | BANDUNGTV | IRFAN RAMANDA | Setelah Dua Kali Mangkir Dari Panggilan, Petugas Satreskrim Polresta Bandung, Akhirnya Menjemput Dan Menetapkan Seorang Perempuan Berinisial IR, Sebagai Tersangka Penipuan Pre Order Minyak Goreng Fiktif. Tersangka IR, Disangka Telah Melakukan Penipuan Terhadap Delapan Belas Warga, Dengan Total Kerugian Mencapai Satu Milyar Seratus Lima Puluh Satu Juta Rupiah.