SBR | BANDUNGTV | NIKEN PRATIWI | Untuk Meringankan Beban Masyarakat Di Masa Pandemi Covid-19, Pemprov Jabar Melalui Badan Pendapatan Daerah Memberikan Relaksasi, Berupa Keringanan Beban Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Relaksasi Tersebut Diantaranya Bebas Denda Hingga Diskon Pokok Pajak Kendaraan Bermotor.