SBR | BANDUNGTV | KRISANTI | Pemilik Arisan Bodong Di Kabupaten Cianjur, Divonis Bersalah Dan Harus Mengganti Kerugian Para Korban, Sebesar Empat Puluh Sembilan Miliar Rupiah. Vonis Tersebut Disampaikan Majelis Hakim Dalam Persidangan Gugatan Perdata, Kasus Arisan Bodong Berkedok Paket Kurban.