SBR | BANDUNGTV | IRFAN RAMANDA | Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi Menegaskan, Pihak Pengusaha Wajib Memberikan Tunjangan Hari Raya Atau THR Bagi Pekerjanya, Paling Lambat Sehari Sebelum Lebaran. Jika Tidak, Pengusaha Tersebut Terancam Terkena Denda Sebesar Lima Persen Dari Nilai THR Yang Diberikan Bagi Karyawan.