SBR | BANDUNGTV | HANY SHANDRA | Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Menegaskan, Ada Sanksi Pidana Bagi Masyarakat Yang Menggali Kembali Kuburan Jenazah Yang Sebelumnya Dinyatakan Terjangkit Covid-19. Menurut Ridwan Kamil, Walaupun Membawa Surat Negatif Covid-19, Pihak Yang Meminta Kubur Kembali Digali Harus Mendapatkan Izin Dari Satgas Covid Setempat Terlebih Dahulu.