SBR | BANDUNGTV | IRFAN RAMANDA | Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Menegaskan, Divaksinasi Merupakan Kewajiban Warga Negara, Berdasarkan Undang-Undang Tentang Wabah Tahun 1994. Karenanya, Setiap Warga Negara Yang Sudah Terdaftar, Tidak Boleh Menolak Divaksinasi Dalam Mengatasi Pandemi Covid-19. Hal Tersebut Diungkapkannya Usai Meninjau Gudang Vaksin Di Kawasan Kopo Bandung, Selasa Siang.