SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, Menurunkan Sedikitnya 15 Baliho Dan Spanduk Bergambar Rizieq Shihab Di Sejumlah Lokasi. Langkah Penertiban Tersebut Diambil, Karena Keberadaan Baliho Dan Spanduk, Terpasang Di Tempat Yang Dilarang Berdasarkan Peraturan Daerah, Nomor 1,2019 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Dan Ketentraman Masyarakat.