SBR | BANDUNGTV | KRISANTI | Karena Tuntutan Pencabutan Gugatan Belum Dipenuhi, Buruh Cv Sindang Sari Kembali Menggeruduk Pengadilan Negeri Bandung, Selasa Pagi. Para Buruh Yang Mengawal Sidang Yang Sudah Mencapai Proses Mediasi Tersebut, Berharap Pihak Perusahaan Mencabut Gugatan Ganti Rugi Sebesar 12 Milyar Rupiah, Terhadap Sepuluh Orang Yang DiPHK.