SBR | BANDUNGTV | KRISANTI | Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Menyatakan, Dirinya Telah Menandatangani Peraturan Gubernur Atau Pergub Terkait Denda Protokol Kesehatan. Dalam Pergub Yang Telah Berlaku Mulai Minggu Ini Tersebut, Denda Yang Dikenakan Terhadap Pelanggar Mencapai Seratus Hingga 5 Ratus Ribu Rupiah.