SBR | BANDUNGTV | HANY SHANDRA | Tiga petinggi Sunda Empire menjalani sidang perdana dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis sore. Dalam persidangan, JPU mendakwa dengan pasal berlapis Undang-Undang ITE, dan penyebaran berita bohong.