SBR | BANDUNGTV | IRFAN RAMANDA | Untuk Menghindari Kerumunan Massa, Pemerintah Provinsi Jabar Melalui Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Meminta Para Pelaku Perdagangan Di Pasar Tradisional Maupun Modern, Agar Melakukan Protokol Covid-19. Salah Satu Cara Yang Dilakukan Untuk Meminimalisasi Penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kota Pun Melakukan Kebijakan Penutupan Pusat Perbelanjaan, Salah Satunya Di Kota Bandung, Yang Ditutup Hingga 29 Mei 2020.