SBR | BANDUNGTV | NIKEN PRATIWI | Kepala Dinas Tenaga Kerja JABAR, Ade Afriandi Menyatakan, Dari Seratus Tiga Belas Perusahaan Yang Mengajukan Penangguhan UMK, Baru Ada Tiga Puluh Lima Yang Memenuhi Kelengkapannya. Pihaknya Bersama Dewan Pengupahan Telah Melaksanakan Seleksi Administrasi. Kamis 8 Januari, Proses Verifikasi Lapangan Pun Selesai Dilakukan, Untuk Membuktikan Perusahaan Tersebut Benar-Benar Tak Dapat Membayar Pekerja Sesuai UMK, Sehingga Tidak Ada Pekerja Yang Dirugikan.