SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Anak Angkat, Dengan Terdakwa Sri Rahayu Alias Yuyu Di Pengadilan Negeri Sukabumi, Digelar Secara Terbuka. Yuyu Didakwa Dengan Dua Pasal Tentang Pembunuhan Dan Pasal Perlindungan Anak. Sedangkan Dua Anaknya Sudah Terlebih Dahulu Dijatuhi Vonis, Masing-Masing 7 Tahun Dan Satu Tahun Pelatihan Kerja Di Daerah Bogor.