SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Menjebloskan Lima Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi Berjamaah, Dengan Nilai Proyek Miliran Rupiah Untuk Program Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh, Dari Tahun 2016 Hingga 2018. Para Tersangka Tersebut, Menyalahgunakan Anggaran Bantuan Luar Negeri Untuk Kepentingan Pribadi.