SBR | BANDUNGTV | KRISANTY | Bos Miras Yang Menewaskan Puluhan Orang Asal Cicalengka Kabupaten Bandung, Sansudin Simbolon Dan Hamciak,Kembali Menjalani Sidang Setelah Beberapa Bulan Lalu Sudah Dijatuhkan Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara.Kini Suami Istri Tersebut,Harus Menghadapi Kasus Lainnya,Yakni Tindak Pidana Pencucian Uang.
Beranda Seputar Bandung Raya Terjerat Pencucian Uang, Bos Miras Maut Cicalengka Kembali Jalani Sidang