SBR | BANDUNGTV | KRISANTI | Bupati Cianjur Nonaktif,Irvan Revano Muchtar,Dituntut Hukuman Delapan Tahun Penjara Dan Denda 900 Juta Rupiah Subsidair Enam Bulan Kurungan.Terdakwa Dianggap Terbukti Bersalah,Melakukan Tindak Pidana Korupsi Pemotongan Dana Alokasi Khusus,Untuk Pembangunan Fisik S-M-P Di Kabupaten Cianjur.