SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | Kasus Seorang Pria Berinisial A-G, Memukul Perempuan Berinisial I-N-G, Hingga Videonya Viral Di Medsos, Kini Ditangani Polres Sumedang. Jika Terbukti Bersalah, Pelaku Dapat Dijerat Kasus Penganiayaan, Dengan Pasal 351 Sub Pasal 352 Kuhp Pidana.