SBR | BANDUNGTV | NIKEN PRATIWI | Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu, Kota Cimahi, Merekomendasikan Kepada Komisi Pemilihan Umum, Kpu, Untuk Menggelar Pemungutan Suara Ulang, Atau Psu, Di Salah Satu Tempat Pemungutan Suara, Yakni Tps 114 Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah. Psu Harus Digelar Karena Adanya 4 Orang Warga Luar Kota Cimahi, Yang Mencoblos Hanya Mengggunakan Ktp Elektronik Atau E-Ktp, Tanpa Membawa Formulir A5.