SBR | BANDUNGTV | FARHAT MUMTAZ | Tujuh Terdakwa Dewasa Kasus Pengeroyokan Haringa Syirla Anggota The Jack Mania,Yakni Budiman, Aldiansyah,Aditia Anggara,Dadang Supriatna,Goni Abdulrahman ,Cepi, Dan Joko ,Dituntut Jaksa Dengan Hukuman Berat Mulai Dari Tujuh Tahun Hingga 11 Tahun 6 Bulan Pada Sidang Tuntutan Yang Digelar Di Pengadilan Negeri Bandung. Jpu Menilai Ketujuh Terdakwa Telah Terbukti Melakukan Penganiayaan Yang Menyebabkan Orang Lain Meninggal Sesuai Pasal 170 K-U-H-P Tentang Penganiayaan.